Besaran Nafkah Untuk Anak Istri
Agama menaruh kewajiban nafkah istri dan anak di bahu
seorang suami sebagai kepala keluarga. Meskipun pada praktiknya kadang yang
menjadi “kepala keluarga” lain orang dari mereka yang selama ini berkewajiban
memberi nafkah. Besaran nafkah itu sendiri berbeda-beda. Ada kelas “eksekutif”,
kelas “bisnis”, dan ada juga kelas “ekonomi”.
Setidaknya begitu menurut pandangan Imam Syafi’i.
berbeda lagi dengan pandangan mujtahid lainnya. Muhammad bin Ahmad bin Muhammad
bin Rusyddalam Bidayatul
Mujtahid menyebutkan sebagai berikut.
وأما مقدار النفقة فذهب مالك إلى أنها غيرمقدرة بالشرع
وأن ذلك راجع إلى ما يقتضيه حال الزوج وحال الزوجة، وأن ذلك يختلف بحسب اختلاف
الأمكنة والأزمنة والأحوال، وبه قال أبو حنيفة. وذهب الشافعي إلى أنها مقدرة: فعلى
الموسر مدان، وعلى الأوسط مد ونصف، وعلى المعسر مد.
Adapun terkait ukuran nafkah, Imam Malik berpendapat
bahwa kadar nafkah tidak ditentukan secara syar’i. Kadar nafkah harus merujuk
pada keadaan suami dan keadaan istri yang bersangkutan. Itu pun berbeda-beda
sejalan dengan perbedaan tempat, waktu, dan keadaan. Demikian pula pendapat
Imam Abu Hanifah. Sedangkan Imam Syafi’i mengatakan bahwa kadar nafkah
ditentukan oleh syara’.
Untuk suami dengan penghasilan tinggi, wajib menafkahi
istrinya sebanyak dua mud. Untuk kelas menengah, satu setengah mud. Sementara
mereka yang berpenghasilan rendah, hanya satu mud setiap harinya.
Satu mud seukuran 543 gram menurut Malikiyah,
Syafi’iyah, dan Hanabilah. Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran
815,39 gram.
Yang jelas dibutuhkan ialah kebijaksanaan antara suami
dan istri dalam menentukan besaran nafkah sesuai kebutuhan-kebutuhan
keluarganya. Begitu juga terkait kebutuhan harian lainnya seperti ongkos
pendidikan dan lain sebagainya. Untuk itu, upaya mencari nafkah yang halal
memiliki keutamaan yang tinggi.
Karena
pada prinsipnya kesepahaman antara pihak suami maupun pihak istri ini yang
perlu hadir. Terlebih dalam kondisi suami yang memiliki keterbatasan fisik?
Saling menerima dalam batas yang wajar menjadi perhatian utama agar tidak ada
yang dizalimi. Wallahu
a‘lam.
Semoga bermanfaat,
Baca Artikel menarik lainnya di -> http://nisrina.co.id/blog/
Nisrina Peduli Wanita!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar