Ternyata Nafkah Istri dan Uang Belanja adalah Hal yang Berbeda
Sebagian orang menganggap bahwa nafkah yang wajib
diberikan seorang suami kepada istrinya adalah uang untuk mencukupi kebutuhan
sehari-hari, atau yang biasa disebut sebagai uang belanja.
Namun, tahukah anda, nafkah istri dan uang belanja
adalah dua hal yang berbeda.
Inilah perbedaannya :
Uang belanja berupa uang untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari seperti makan, membayar rekening listrik, air, dan biaya kebutuhan
hidup lainnya. Sedangkan nafkah istri adalah yang khusus diberikan suami kepada
istrinya atau bisa dibilang uang jajan.
Allah subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Kaum laki-laki itu
adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian
mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka
(laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa’: 34)
Sudah menjadi kewajiban seorang suami yang harus
memberi nafkah kepada istrinya berupa uang belanja dan nafkah khusus untuk
istri atau uang jajan.
Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda:
“Dan mereka (para
istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas
kamu sekalian (wahai para suami).” (HR. Muslim: 2137)
Dalam hadist ini disebutkan dua nafkah yang wajib
diberikan seorang suami kepada istrinya, yaitu rizki (uang belanja) dan pakaian
(nafkah istri).
Namun, Islam juga tidak memberatkan kepada para lelaki
(suami) untuk selalu memberikan nafkah kepada istrinya. Para suami memang wajib
memberikan nafkah pada istrinya, namun tetap sesuai dengan kemampuannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan kewajiban ayah
memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf, Seseorang tidak
dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS.al-Baqarah: 233)
Para istri juga harus memiliki sifat qana’ah dengan
cara bersyukur untuk setiap rizki yang diberikan suaminya dan mengaturnya
sebaik mungkin, seperti yang dinasehatkan Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam
saat Hindun binti Itbah mengadu pada Rasul tentang suaminya yang kikir.
Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda:
“Ambil-lah nafkah yang
cukup untukmu dan anak- anakmu dengan cara yang wajar.” (HR.Bukhori:
4945)
Jadi,
untuk para istri, boleh mengingatkan suaminya untuk memenuhi kewajiban nafkah
istri, namun lakukan dengan cara yang wajar dan selalu bersyukurlah atas setiap
nafkah yang diberikan suami. Insya Allah akan membawa berkah dalam kehidupan keluarga.
Amiin.
Semoga bermanfaat,
Baca Artikel menarik lainnya di -> http://nisrina.co.id/blog/
Nisrina Peduli Wanita!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar